Presiden Jokowi Tinjau Terowongan Gajah di Riau

Terowongan Gajah di ruas Tol Pekanbaru-Dumai. (Foto: Tangkapan Layar
Youtube Sekretariat Presiden. 

Tapung, MediaTapungRaya.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyempatkan waktu di sela-sela aktivitas yang padat untuk meninjau perlintasan Gajah di KM 12 di bawah Jalan Tol Pekanbaru Dumai. 

Sembari melihat grombolan Gajah Gajah yang sedang melintas, Jokowi mengingatkan untuk terus memperhatikan lingkungan. Seperti pembangunan Jalan Tol Pekanbaru Dumai ini tidak merusak dan mengganggu perlintasan Gajah Gajah liar yang sudah biasanya melintas. Tercatat ada 6 tempat terowongan untuk melintasnya Gajah Gajah liar disini. 

Enam tempat yang menjadi terowongan Gajah liar ini sengaja dibangun sebab Jalan Tol Pekanbaru Dumai membelah habitat Gajah di dua kota dan dua kabupaten. Selain daripada itu terowongan perlintasan Gajah ini terhubung langsung dengan tempat tinggal mereka. Ukuran terowongan sendiri berukuran 5,1 meter dengan lebar 40 meter. Di bagian kanan dan kiri jalan sekitar terowongan juga dibuatkan pagar pengaman supaya hewan tersebut aman dan selalu terjaga ekosistemnya.

Tidak hanya di Provinsi Riau, Jokowi juga mengingatkan untuk pembangunan daerah daerah lain pentingnya menjaga ekosistem yang sudah ada sebelumnya. Seperti perlintasan Gajah, Harimau serta satwa liar lainnya. 

Jokowi melihat Gajah Gajah yang sedang melintas di bawah terowongan ruas Tol Pekanbaru-Dumai. (Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)


Terowongan yang menjadi perlintasan Gajah di KM 12 ruas Tol Pekanbaru - Dumai ini ramai dibicarakan. Sampai Presiden RI Jokowi merasa kagum dengan konsep infrastruktur ramah lingkungan seperti ini. Karena selain ramah satwa liar juga tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc. selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengatakan bahwa pemerintah memang membangun infrastruktur menggunakan prinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan. Menurut Siti Nurbaya, hal ini adalah jawaban atas kekhawatiran potensi dirupsi dari masifnya pembangunan infrastruktur terhadap ekosistem serta keberlangsungan bagi flora dan fauna.

Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan juga menciptakan peraturan khusus untuk hal ini. Dimana peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri LHK No. P.23/Menlhk/Setjen/KUM.1/5/2019 tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan.

Kata Siti Nurbaya, "Tujuan penerbitan regulasi itu untuk mengurangi dampak negatif pembangunan infrastruktur di kawasan hutan terhadap keutuhan kawasan hutan itu sendiri, ruang gerak satwa liar, penurunan keanekaragaman hayati, penurunan fungsi hidrologis, dan fungsi ekologis penting lainnya."

Peraturan Menteri ini telah dijadikan panduan untuk setiap pembangunan jalan Nasional Trans Kalimantan di Taman Nasional (TN) Betung Kerihun, TN Bantimurung Bulusaraung, TN Gunung Leuser, Kajian Green Infrastructures pada situs Warisan Dunia di Pulau Sumatera, dan yang terkini Jalan Tol Trans Sumatera.

Disusun oleh: Surya MTR

Sumber informasi: Sekretariat Negara

Komentar

Silahkan berkomentar dengan baik dan bijak.

Lebih baru Lebih lama